Informasi

Setelah seluruh kewajiban dilunasi, Anda dapat melakukan Pengambilan BPKB di Dealer Wuling terdekat dengan menggunakan Reservasi BPKB 14 hari kerja sebelumnya melalui Customer Care SGMW Multifinance 0800-111-5050.

Kami sangat menyarankan Anda untuk selalu memonitor jangka waktu berakhirnya pinjaman Anda di SGMW Multifinance yang tertera pada Perjanjian Pembiayaan Multiguna Melalui Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran. Hal tersebut sangat penting dilakukan untuk menghindari biaya penyimpanan BPKB setelah seluruh kewajiban dilunasi.

Kami sarankan Anda untuk melakukan pengambilan BPKB dalam jangka waktu maksimum 30 hari, sejak tanggal pelunasan kredit kendaraan Anda di SGMW Multifinance. Kami akan mengenakan biaya penyimpanan BPKB yang dihitung sejak hari ke-31 dari tanggal pelunasan sampai dengan tanggal pengambilan BPKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku (nominal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu).

Persyaratan pengambilan BPKB di SGMW Multifinance :

  • Reservasi dapat dilakukan setelah kewajiban Anda dilunasi dan dapat dilakukan pengambilan BPKB H+14 setelah reservasi BPKB dengan menghubungi Customer Care SGMW Multifinance 0800-111-5050.
  • Mintalah petunjuk mengenai syarat pengambilan BPKB kepada Customer Care SGMW Multifinance 0800-111-5050 dari ponsel Anda.
  • Jika terdapat perbedaan data pada identitas yang diberikan di awal pengajuan, Anda wajib melampirkan surat keterangan dari Pejabat Pemerintahan yang diakui negara.
a. Pengambilan BPKB Oleh Pelanggan Sendiri

Pengambilan BPKB dilakukan oleh Anda sendiri, yang namanya tercantum pada Perjanjian Pembiayaan Multiguna Melalui Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran.

Syarat-syarat pengambilan BPKB adalah :

1.Melampirkan KTP/SIM/Paspor Asli yang masih berlaku.

Jika terdapat perbedaan nama di KTP baru dengan KTP saat pengajuan pembiayaan di SGMW Multifinance, melampirkan surat keterangan beda nama dari Kelurahan jika ada perbedaan

b. Pengambilan BPKB Dikuasakan (Bukan Dilakukan Oleh Pelanggan Sendiri)

Berlaku jika Anda menunjuk seorang wakil/kuasa untuk melakukan pengambilan BPKB atas nama pinjaman Anda di SGMW Multifinance.

Syarat-syarat pengambilan BPKB yang diwakilkan/dikuasakan diambil oleh pihak lain, adalah :

1.Membawa surat kuasa bermeterai asli (Rp 6.000,-) yang berisi :

a. Identitas Anda sebagai pemberi kuasa

b. Identitas penerima kuasa

a. Identitas kendaraan yang tercantum di dalam BPKB.

Data pada surat kuasa harus sama dengan KTP/SIM/Paspor yang

dilampirkan (penulisan nama, gelar, alamat harus sama dengan identitas).

2.Surat kuasa harus ditandatangani Pemberi Kuasa diatas materai. Tanda tangan pemberi kuasa pada surat kuasa harus sama dengan tanda tangan pada identitas asli yang dilampirkan.

3.Penerima kuasa harus menandatangani surat kuasa yang sama, berdampingan dengan tandatangan pemberi kuasa.

4.Pemberi kuasa (Pelanggan) harus dapat dikonfirmasi oleh petugas SGMW Multifinance sesuai dengan nomer telepon yang terdaftar di SGMW Multifinance.

5.Melampirkan KTP/SIM/Paspor asli yang masih berlaku atas nama pemberi kuasa (Pelanggan) dan penerima kuasa.

6.Jika terdapat perbedaan nama di KTP baru dengan KTP saat pengajuan pembiayaan di SGMW Multifinance, melampirkan surat keterangan beda nama dari Kelurahan jika ada perbedaan.

Jika anda membutuhkan Form Surat Kuasa Pengambilan BPKB (perorangan) silahkan Klik disini untuk mendownload.

Jika anda membutuhkan Form Surat Kuasa Pengambilan BPKB (perorangan) siliahkan Klik disini untuk mendownload.

c. Pengambilan BPKB Dilakukan Oleh Ahli Waris

Berlaku jika pengambilan BPKB Konsumen dikuasakan oleh ahli waris yang telah ditunjuk oleh Lembaga pemerintahan.

Syarat pengambilan BPKB yang dilakukan oleh ahli waris, adalah :

1.Akte kematian Asli yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil atau Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan.

2.Buku /akte nikah.

3.Kartu Keluarga Asli.

4.Surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau Notaris.

5.KTP/SIM/Paspor asli seluruh ahli waris yang masih berlaku.

Jika pengambilan BPKB tidak dilakukan oleh seluruh ahli waris, maka ahli waris dapat membuat surat kuasa bermaterai (Rp 6.000,-) yang ditanda tangani oleh seluruh ahli waris dan seluruh ahli waris wajib dapat dikonfirmasi oleh SGMW Multifinance.

Apabila terdapat ahli waris dibawah umur, maka dilengkapi dengan Surat keterangan dari kelurahan yang menjelaskan bahwa ahli waris yang dibawah umur tersebut diwakilkan dan Akte kelahiran ahli waris. Silahkan Klik disini untuk mendownload Surat Kuasa Ahli Waris.

Bila Anda ingin melakukan pelunasan pinjaman lebih awal (pelunasan dipercepat) dari jangka waktu peminjaman yang tertera pada Perjanjian Pembiayaan Multiguna Melalui Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran akan diperhitungkan dengan kondisi sebagai berikut :

1.Pelunasan dipercepat/lebih awal hanya berlaku dan dapat dilakukan untuk pelunasan atas seluruh utang yang wajib dibayarkan oleh Pelanggan secara sekaligus dan seketika.

2.Anda dapat menghubungi Customer Care 0800-111-5050, untuk mendapatkan estimasi jumlah pelunasan sesuai dengan tanggal yang diinginkan, prosedur, dan tata cara pelunasan dengan lengkap.

3.Mengacu pada Perjanjian Pembiayaan Multiguna Melalui Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran terdapat penalty dan biaya administrasi yang besarnya seperti tercantum dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna Melalui Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran .

4.Pelunasan dipercepat dapat dilakukan setiap hari kerja maksimal pukul 12.00 waktu setempat.

5.Pelunasan dipercepat dapat dilakukan jika dana sudah efektif kami terima.

6.Jika terdapat tunggakan maka pelunasan dipercepat akan dikenakan denda keterlambatan dan biaya pengamanan barang jaminan yang besarnya sesuai dengan kebijakan di SGMW Multifinance.

SGMW Multifinance menggunakan asuransi SINARMAS untuk melindungi kendaraan Wuling Anda.

Asuransi kendaraan bermotor terdiri dari:

  • Comprehensive
  • Total Loss Only

 

Risiko apa saja yang dijamin dalam jaminan Gabungan (Comprehensive) asuransi kendaraan bermotor?

Risiko yang dijamin dalam jaminan Gabungan ( Comprehensive) adalah kerugian dan/ atau kerusakan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh :

1.Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan.

2.Perbuatan jahat orang lain.

3.Pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan.

4.Kebakaran.

5.Sambaran Petir.

6.Kerugian akibat kecelakaan selama penyebrangan dengan feri atau alat penyebrangan resmi lain yang berada dibawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat.

7.Biaya yang wajar yang dikeluarkan tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan, atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut. Ganti rugi atas biaya Derek maksimum 0,5% dari jumlah pertanggungan.

8.dan memenuhi syarat umum sebagaimana yang disebutkan di Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Sinar Mas.

Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim kecelakaan :

1.Formulir klaim yang sudah terisi lengkap

2.STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

3.SIM pengemudi (jika kendaraan hilang pada saat dikendarai)

4.KTP asli (hasil scan atau foto asli), dibutuhkan jika nama pelapor yang terdapat pada klaim bukan nama tertanggung.

Jika polis asuransi atas nama Perusahaan, maka formulir klaim harus dilengkapi dengan stempel perusahaan.

Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian setempat (STPL), dibutuhkan jika kendaraan mengalami kerusakan parah, kehilangan spare parts kendaraan (contohnya : radio tape atau spion), dan lecet akibat perbuatan orang lain.

Risiko apa saja yang dijamin dalam Kerugian Total (Total Loss Only)?

Risiko yang dijamin dalam jaminan kerugian total ( total loss only) adalah jika kerusakan dan/atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kecrugian dan/ atau kerusakan sama dengan atau lebih dari harga sebenarnya kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atau kendaraan hilang karena pencurian.

Risiko apa saja yang dijamin dalam Kerugian Total (Total Loss Only)?

Risiko yang dijamin dalam jaminan kerugian total ( total loss only) adalah jika kerusakan dan/atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan/ atau kerusakan sama dengan atau lebih dari harga sebenarnya kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atau kendaraan hilang karena pencurian. Silahkan Klik disini untuk mendownload Form Pengajuan Asuransi.

Pengajuan klaim Kehilangan Kendaraan (Stolen) adalah sebagai berikut:

  • Formulir klaim yang sudah terisi lengkap
  • STNK Asli, Jika STNK disita, minta Surat Penyitaan dari pihak kepolisian.
  • Kunci kendaraan asli dan cadangan
  • KTP asli (hasil scan atau foto asli), dibutuhkan jika nama pelapor yang terdapat pada ormulir klaim bukan nama Tertanggung.
  • Jika polis asuransi atas nama Perusahaan, maka formulir klaim harus dilengkapi dengan stempel perusahaan.
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari kantor kepolisian setempat

Jika klaim dinyatakan sudah diterima, Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  • BPKB asli
  • Faktur asli
  • Surat Blokir STNK asli
  • Surat Keterangan Hilang asli dari Polda
  • 2 Kwitansi kosong yang sudah di tanda tangani oleh Tertanggung (salah satunya bermeterai cukup)
  • Faktur asli ( untuk kendaraan jenis pick up)

Catatan : Segera lapor klaim selambat-lambatnya 5 x 24 jam setelah kejadian ke SGMW Multifinance dan ASURANSI SINAR MAS.

1. Siapa saja yang dapat mengajukan pengaduan ?

Pelanggan dan non-pelanggan dapat mengajukan pengaduan kepada SGMW Multifinance jika terjadi kerugian keuangan/potensi kerugian keuangan yang mungkin disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian.

2. Bagaimana caranya mengajukan pengaduan ?

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis ke Sales Point/Kantor Pusat SGMW Multifinance, Customer Care SGMW Multifinance di 0800-111-5050 atau website SGMW Multifinance di https://sgmwmultifinance.id/

Jenis Pengaduan :

A. Pengaduan lisan

  • Pengaduan disampaikan dengan mengunjungi Sales Point/Kantor Pusat SGMW Multifinance atau dengan menghubungi Customer Care SGMW Multifinance di 0800-111-5050 melalui telepon.
  • Saat menyampaikan pengaduan, baik Nasabah atau non Nasabah harus memberikan informasi data identitas diri (Nama, alamat, nomor telepon, dan dokumen yang relevan).

Untuk pengaduan secara lisan yang membutuhkan waktu penyelesaian lebih dari 2 (dua) hari kerja (misalnya;pengaduan yang mengandung unsur sengketa, pelanggaran ketentuan, atau nasabah mengalami kerugian finansial). SGMW Multifinance akan meminta nasabah/nonNasabah untuk mengajukan pengaduan disertai dengan dokumen pendukung.

B. Pengaduan tertulis

  • Keluhan dapat disampaikan melalui surat ke Sales Point/Kantor Pusat SGMW Multifinance atau melalui website SGMW Multifinance di https://sgmwmultifinance.id/
  • Untuk pengaduan yang disampaikan melalui situs SGMW Multifinance, pilih menu “Hubungi kami” di bagian kanan atas situs dan melengkapi formulir pengaduan yang tersedia.
  • Pengaduan yang berhubungan dengan transaksi keuangan harus dilengkapi dengan Salinan identitas dan dokumen pendukung nasabah / non nasabah / perwakilannya.

Mekanisme Pengaduan Pelanggan:

Pengaduan secara lisan akan ditindaklanjuti paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengaduan secara lisan diterima, dan jika pengaduan yang disampaikan secara lisan tidak dapat diselesaikan dalam waktu 2 (dua) hari kerja, SGMW Multifinance akan menyarankan nasabah untuk mengajukan pengaduannya secara tertulis dengan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung.

Pengaduan secara tertulis akan diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah pengaduan secara tertulis disampaikan dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan diterima oleh SGMW Multifinance.

Dalam hal penanganan pengaduan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja, maka penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang maksimal 20 (dua puluh) hari kerja. SGMW Multifinance akan memberitahukan nasabah tentang perpanjangan tersebut sebelum batas waktu 20 (dua puluh) hari kerja pertama berakhir.

Silahkan hubungi Customer Care SGMW Multifinance 0800-111-5050 (Toll Free) dengan senang hari kami akan membantu Anda.

Nasabah SGMW Multifinance

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) di Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/SEOJK.05/2017 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Industri Keuangan Non-Bank.

Apabila data Anda mengalami perubahan, mohon segera lakukan pengkinian data melalui formulir dibawah ini:

Working Hour : Senin-Jumat (08.30 – 17.30 WIB):

Customer Care : 0800-111-5050

Whatsapp Customer Care : 0811-9770-5050

Email : [email protected]